Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, aktivitas kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan di masa tenang yang berlaku pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Dia menegaskan peserta pemilu yang diketahui menggelar kampanye di masa tenang bisa mendapatkan sanski pidana.
"Jadi intinya masa tenang masa tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana karena kampanye di luar jadwal," kata Lolly di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Deretan Pengusaha Tambang Jadi Pentolan Tiga Kubu Capres-Cawapres, Ini Nama-namanya
Perlu diketahui, Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu, tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik perserta pemilu; memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; serta memilih calon anggota DPD RI.
Kemudian pada undang-undang yang sama, Pasal 523 ayat 2 mengatur bahwa pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 48 juta.
Lalu, pasal 287 ayat 5 UU 7/2017 juga menjelaskan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan lain dalam masa kampanye ialah mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: 5 Senjata Rahasia Petugas Pemilu 2024 untuk Tetap Sehat dan Bugar: Jangan Lupa Istirahat!