Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan adanya 4 temuan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi pada masa tenang.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di empat wilayah, dua di Jawa Tengah (Jateng), 1 di Kabupaten Malang dan 1 di Jakarta Timur (Jaktim).
"Pertama di Wonosobo, kami mendapat informasi dugaan anggota KPU kabupaten Wonosobo berinisial RR mengkondisikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) ya, ke salah satu Paslon capres," ujarnya di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (12/2/2024).
Baca juga:
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Konpres Film Dirty Vote bak Streisand Effect, Langkah Blunder?
- Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp 150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf
- Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
- Berani Dukung AMIN Kampanye di JIS, Narji dan Ramzi Bikin Sindiran: Artis Lain ke Mana?
Habiburokhman mengemukakan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada Senin siang oleh organisasi Tani Merdeka ke Bawaslu Wonosobo.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengantongi bukti berupa tangkapan CCTV hingga audio. Wakil Ketua Umum Gerindra ini mengatakan pertemuan antara oknum KPU dan PPK terjadi di luar atau tak formal.
Kemudian untuk dugaan pelanggaran yang kedua, Habiburokhman mengemukakan bahwa hal tersebut diawali dalam penangkapan narkoba yang dilakukan petugas Polres Wonogiri. Petugas menangkap seseorang yang ternyata merupakan oknum PPK.
Kaos Bergambar Paslon
"Nah, masalahnya ketika dilakukan penggeledahan di mobil oknum PPK tersebut ditemukan uang dalam amplop senilai Rp 63 juta dan ada kaus bergambar Paslon Pilpres dan Caleg tertentu."
Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Tuding Film Dirty Vote Fitnah, JK: Tunjukkan Buktinya
"Nah ini menarik, kita lain kali berkoordinasi dengan Polres Wonogiri, karena saya juga kan teman-teman tahu di Komisi III saya ingin persoalan penegakan hukum ini benar-benar dilakukan dengan benar," sambungnya.
Kemudian dugaan pelanggaran ketiga terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pihaknya mendapat laporan dugaan pembagian uang Rp 50 ribu kepada warga agar memilih salah satu paslon yang sudah disampaikan ke Bawaslu.
"Oknum tersebut diinformasikan merupakan perpanjangan tangan paslon tertentu, terkait tersebut kami mendapatkan video yang telah beredar di masyarakat, video ini sudah beredar kami dapatnya di media sosial, kami juga dikirimkan," ujarnya.
Kemudian, Habiburokhman juga mengungkap dugaan pelanggaran politik uang Rp 150 ribu di wilayah Jakarta Timur (Jaktim). Ia mengemukakan, rencananya pada Rabu (13/2/2024) salah satu kelompok masyarakat setempat bakal melaporkannya ke Bawaslu DKI.
Uang Rp 150 Ribu
"Yang keempat di Jaktim, dekat sini, kami mendapatkan informasi, WA ya, adanya sejumlah ketua RT di Otista, Utan Kayu, Duren Sawit, Pasar Rebo yang menjanjikan uang senilai Rp 150 ribu," katanya.
Ia mengemukakan bahwa informasi tersebut didapat dari sekup RT di sejumlah daerah yang informasinya mendapatkan uang dengan nominal sama, bila memilih paslon tertentu.
"Jadi ini informasinya seragam teman-teman berbagai RT di berbagai daerah informasinya seragam, angkanya sama gitu loh, Rp 150 ribu kepada warga jika mau memilih Paslon tertentu. Kami punya bukti WA besok kami bawa ke Bawaslu ya," katanya.
Dengan adanya temuan tersebut, ia berharap kepada Bawaslu untuk proaktif dalam menindaklanjutinya dengan cermat.
"Kami minta Bawaslu DKI Jakarta bertindak pro aktif, menindaklanjuti dan merespons aduan-aduan ini. Dalam hukum kepemiluan, pembuktian sebenarnya tidak harus ya, tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyaksikan atau pelapor Bawaslu secara kewenangan untuk menindaklanjuti semua jenis informasi tersebut melainkan penyelidikan awal juga mengirimkan tim, jadi memaksimalkan perannya," katanya.