Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan distribusi logistik di daerah yang lokasinya relatif jauh dari kota sudah dilakukan untuk memastikan tidak adanya keterlambatan pada hari pemungutan suara.
Dia mengungkapkan, jajaran KPU di daerah melaporkan pengiriman logistik ditempuh dengan berbagai cara dari jalan kaki, sepeda motor, speedboat, hingga tunggangan hewan seperti sapi.
"Ada yang jalan kaki karena menuju ke lokasi TPS itu satu-satunya hanya bisa ditempuh lewat jalan kaki, ada yang pakai sepeda motor, ada yang bawa mobil, ada yang diantar pakai perahu-perahu speedboat ke wilayah-wilayah kepulauan," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).
"Alhamdulilah dilaporkan, daerah yang jauh-jauh, terluar dari berbagai macam provinsi itu sudah mulai tiba di lokasi masing-masing. Sehingga masih ada waktu satu hari untuk sampai TPS, untuk memastikan bahwa kegiatan pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 itu logistik insyaallah sudah tersedia di TPS pada hari H pemungutan suara," katanya.
Baca Juga: H-2 Pemungutan Suara, Logistik Pemilu Sedang Didistribusikan dari Gudang ke TPS
Pada kesempatan yang sama, dia memastikan secara umum, logistik pemilu didistribusikan dengan baik menuju tempat pemungutan suara (TPS) pada hari ini atau dua hari jelang pemungutan suara.
Adapun logistik tersebut terdiri dari kotak suara, surat suara, dan berbagai formulir penghitungan yang digunakan sebagai administrasi perolehan hasil suara di TPS.
Hasyim menjelaskan logistik pemilu sebagian masih dalam proses distribusi dari gudang menuju TPS di kecamatan, kelurahan, dan desa.
"Posisinya semua sudah disortir, dilipat, dibungkus, dan dimasukan ke dalam kotak suara,” ucap Hasyim.
"Sekarang ini sedang dalam proses distribusi dari gudang-gudang KPU menuju kecamatan, menuju desa, kelurahan, dan menuju TPS," lanjut dia.
Baca Juga: KPU Undang Perwakilan Negara Sahabat Hingga Kampus Keliling TPS di Hari Pencoblosan
Untuk posisi gudang yang dekat jangkauannya dengan TPS, tambah dia, akan langsung didistribusikan dari gudang ke TPS, tanpa melalui kecamatan, desa, dan kelurahan.
"Gudang adanya di tingkat kabupaten/kota sehingga KPU harus memikirkan juga mempertimbangkan tentang kondisi penempatan kotak suara di tingkat kecamatan/desa/kelurahan," katanya.