TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot

Senin, 12 Februari 2024 | 15:59 WIB
TPD DKI Klaim Semua APK Ganjar-Mahfud di Jakarta Sudah Dicopot
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI