Suara.com - Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, menyatakan pihaknya sudah secara aktif menurunkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Capres-Cawapres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hingga Minggu (11/2/2023) pagi atau hari pertama masa tenang Pemilu, seluruh APK Ganjar-Mahfud dari spanduk, baliho, poster, banner, dan lainnya sudah dicopot.
Prasetio mengaku sengaja mempercepat pencopotan berbagai APK ini. Tujuannya agar pada masa tenang ini tercipta kondisi yang damai dan tentram sampai hari pencoblosan pada Rabu 14 Februari mendatang.
“Kami secara proaktif membersihkan seluruh APK di Jakarta,” ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (11/2/2024).
Baca Juga: Dikabarkan Dekat dengan Anak Haji Isam, Happy Asmara Butuh Waktu 3 Tahun Lagi Sebelum Putuskan Nikah
Lebih lanjut, Ketua DPRD DKI ini berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan tertib. Pada masa tenang ini warga yang memiliki hak pilih bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk memilih pada hari pencoblosan.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan kondisi yang baik untuk pesta demokrasi 5 tahunan ini,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Baca Juga: Tanggapi Film Dirty Vote, Anies: Hati-Hati Rakyat Marah!
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.