"Ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta," kata Fahmi menambahkan.
Diketahui, pengurusan pindah pemilih sudah selesai lantaran batas waktu pengajuan adalah Rabu (8/2/2024) lalu.
Ada empat syarat bagi warga untuk pindah memilih yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dan panti rehabilitasi serta warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba.