Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan Ibu Kota memiliki 8,25 juta warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Mereka akan memiliki hak pilih untuk melakukan pencoblosan pada 14 Februari nanti.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, untuk menampung 8,25 juta DPT itu, pihaknya menyediakan 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU DKI juga menyediakan TPS untuk lokasi khusus.
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
Baca Juga: Film Dirty Vote Tuai Apresiasi Publik, Eks Anak Buah Jokowi Kepanasan: Itu Propaganda
"Itu yang tersebar di 30.766 TPS. Untuk 56 di antaranya berada di lokasi khusus, yakni lapas dan rutan," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Fahmi mengatakan, pihak KPU DKI sudah melakukan sinkronisasi data ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan para penghuni lapas DPT Pemilu 2024.
"Datanya sudah diserahterimakan. Setelah penetapan DPT, tak ada lagi pengurangan data pemilih. Yang ada kami menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb) yang pindah memilih," jelas Fahmi.
Dikuliti Lewat Film Dirty Vote Garapan Dandhy Laksono, Ketua Bawaslu RI Cemaskan Ini Jelang Nyoblos
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Baca Juga: Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar
"Ada sejumlah 117.754 pemilih yang melakukan pindah masuk ke DKI Jakarta," kata Fahmi menambahkan.
Diketahui, pengurusan pindah pemilih sudah selesai lantaran batas waktu pengajuan adalah Rabu (8/2/2024) lalu.
Ada empat syarat bagi warga untuk pindah memilih yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dan menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial dan panti rehabilitasi serta warga yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba.