"Narasi ini menggambarkan betapa berkuasa dia memerintahkan rakyat tanpa menjelaskan menghukum pihak mana, apakah penyelenggara Pemilu yang telah bekerja ekstra keras untuk susksesnya Pemilu 2024," imbuhnya.
Prof Andir juga menyoroti ucapan Bivitri Susanti yang ikut terlibat dalam film dokumenter tersebut. Menurutnya, pernyataan Bivitri hanya berdasar asumsi belaka dan cenderung tendensius.
"Narasi ini disampaikan tanpa dukungan bukti dan hanya asumsi dengan narasi tendensius. Seharusnya jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pemilu, sebagai ahli hukum melapor ke Bawaslu," katanya.
Pemeran lain dalam ini bernama Feri Amsari juga menyampaikan narasi minor tentang pemilu. Lantaran tidak disertasi bukti-bukti pendukung sebagaimana sebuah perkara hukum, sehingga dapat dikualifikasi sebagai fitnah.
Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, TKN Prabowo-Gibran soal Dirty Vote: Film Bernada Fitnah!
Film Dokumenter Dirty Vote: Tiga Pakar Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
"Ferry mengatakan film ini dianggap akan mampu mendidik publik betapa curangnya pemilu kita, bagaimana politisi telah mempermainkan publik pemilih hanya untuk memenangkan kepentingan mereka, tanpa menunjuk politisi dari partai mana. Sehingga jelas narasi tersebut adalah pernyataan yang tidk bertanggung jawab," ucapnya.
Untuk diketahui, film dokumenter eksplanatori Dirty Vote yang digarap oleh sutradara Dandhy Dwi Laksono resmi dirilis Minggu (11/2/2024).
Dalam film tersebut, tiga pakar hukum tata negara Zainal Arifin, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari menguliti bagaimana berbagai instrumen kekuasaan digunakan untuk tujuan memenangkan Pemilu sekalipun prosesnya menabrak hingga merusak tatanan demokrasi.
Penggunaan kekuasaan yang kuat dengan infrastruktur yang mumpuni diterangkannya telah dilakukan penguasa demi mempertahankan status quo.