Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi beredarnya video yang menunjukkan, ada surat suara di Jeddah yang sudah tercoblos sebelum digunakan pemilih. Anggota KPU Idham Holik menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya akan mengonfirmasi kebenaran kabar pada video yang beredar di media sosial itu.
"KPU segera akan berkoordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun X tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
Baca Juga: Ogah Santai-santai Di Masa Tenang, Gibran Hari Ini Blusukan Lalu Sowan Ke Kiai Kondang Blitar
Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?
Dalam aturan pemungutan suara, lanjut dia, jika surat suara rusak, pemilih bisa meminta penggantinya satu kali kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN).
"Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di (Tempat Pemungutan Suara) TPS LN atau berada di (Kotak Suara Keliling) KSK atau bukan? Kalau bukan, apakah yang bersangkutan itu pemilih pos?" ujar Idham.
"Kalau bukan lagi, ini yang perlu didalami lagi. Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini," tambah dia.
Baca Juga: Relawan Ajak Masyarakat Kawal Suara Prabowo Di TPS: Jangan Terpengaruh Opini Pemilu 2 Putaran
Dia menegaskan, Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu.
Sekadar informasi, beredar video di media sosial yang menunjukkan seorang pemilih di Jeddah protes karena surat suaranya sudah tercoblos.
Menurut pengakuan pria dalam video tersebut, dia ingin mencoblos pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Setelah mencoblos, dia baru menyadari bahwa surat suaranya sudah tercoblos di bagian pasangan lain, yang capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.