Lalu kata Gufron, 16 kasus kampanye selubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden menguntungkan salah satu kandidat capres.
Kemudian, 8 penggunaan fasilitas negara juga 5 tindakan intimidasi terselubung oleh tenaga profesional.
"Misalnya pemanggilan kepala desa dengan alasan adanya laporan kasus, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang di laporkan ke pihak penegak hukum," katanya.