Laporan Imparsial: DKI Jakarta Menjadi Provinsi Terbanyak Terjadi Kecurangan Pemilu 2024

Senin, 12 Februari 2024 | 07:21 WIB
Laporan Imparsial: DKI Jakarta Menjadi Provinsi Terbanyak Terjadi Kecurangan Pemilu 2024
pemilu (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menyampaikan pihaknya telah menemukan 121 kasus kecurangan selama menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung. Jakarta disebutnya menjadi daerah dengan kecurangan terbanyak.

"Dari sisi wilayah sebaran wilayah Jakarta yang paling tinggi," ujar Gufron dalam Diskusi Permasalahan Pemilu dan Kecurangan Pemilu, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:

Di Tengah Hujan Deras, Para Pendukung AMIN Tak Gentar, Penjaga Gerbang JIS: Demi Perubahan

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 22 Indikator TPS Rawan di Pemilu 2024: Mulai dari Persoalan DPT hingga Internet

Viral Tuding Ada Massa Bayaran hingga Rp150 Ribu Saat Kampanye di JIS, May Rahmawati Kini Malah Minta Maaf

Kampanye Akbar JIS vs GBK dari Penanganan Sampah, Mana yang Lebih Baik?

Tak hanya Jakarta, Gufron mengatakan temuan kecurangan Pemilu selanjutnya banyak terjadi di wilayah Jawa Barat.

"Disusul berikutnya Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, Banten dan Jawa Timur gitu ya itu secara persebaran wilayah," katanya.

Adapun dalam catatan Imparsial yang dikumpulkan, kejadian kecurangan pemilu itu di antaranya 7 bentuk tindakan penyimpangan aparatur negara, aparat negara berbagai level.

Baca Juga: Imparsial Sebut Penegak Hukum Gunakan Kekuatannya untuk Memenangkan Paslon Tertentu

"Paling besar itu apa 38 dukungan ASN di berbagai level terhadap capres cawapres tertentu kemudian," katanya.

Lalu kata Gufron, 16 kasus kampanye selubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu, 10 kasus politisasi bansos yang dilakukan oleh presiden menguntungkan salah satu kandidat capres.

Kemudian, 8 penggunaan fasilitas negara juga 5 tindakan intimidasi terselubung oleh tenaga profesional.

"Misalnya pemanggilan kepala desa dengan alasan adanya laporan kasus, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang di laporkan ke pihak penegak hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI