Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah merampungkan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) begitu memasuki masa tenang Pemilu 2024. Penertiban fasilitas umum dari APK ini dilakukan sejak Minggu (11/2/2024) dini hari.
Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi penertiban APK di seluruh wilayah di Jakarta. Secara keseluruhan, atribut dari spanduk, bendera, sampai stiker yang dicopot berjumlah hingga ratusan ribu.
"Rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024. Laporan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Total 192.201 APK ditertibkan," ujar Adi kepada wartawan.
Rinciannya, APK bendera jadi yang terbanyak dengan 71.647 lembar. Lalu, disusul banner 49.633 lembar, spanduk 38.546 lembar, baliho 16.976 lembar, pamflet atau stiker 9.833 lembar, dan lainnya 5.566 lembar.
Baca Juga: Waduh! Bawaslu RI Sebut TPS Dekat Rumah Capres-Cawapres Rawan, Mengapa?
Sementara, berdasarkan wilayahnya, Jakarta Pusat menjadi yang terbanyak dengan 53.408 APK. Kemudian, Jakarta Timur dengan 48.749 APK, Jakarta Selatan 45.972 APK, Jakarta Barat 24.668 APK, Jakarta Barat 24.668 APK, Jakarta Utara 15.455 APK, dan Kabupaten Kepulauan Seribu 3.030 APK.
Kerahkan Ribuan Personel
Kepala Satpol PP DKI, Arifin menyebut pihaknya telah mengerahkan 2.300 personel untuk mencopot APK yang masih terpasang. Kegiatan ini dilakukan pada Minggu (11/5/2024) dini hari di lima wilayah kota adiministrasi Jakarta.
"Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujar Arifin kepada wartawan.
Kegiatan penurunan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya. Penurunan APK ini disebutnya sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Dikuliti Lewat Film Dirty Vote Garapan Dandhy Laksono, Ketua Bawaslu RI Cemaskan Ini Jelang Nyoblos
Arifin menambahkan, armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK. Adapun kegiatan dilakukan di jalan protokol, yakni Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan M. T. Haryono.
Selain itu, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang (flyover), jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) lainnya di Jakarta.
“Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian. Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” pungkasnya.