Masuk Masa Tenang Pilpres 2024: Ganjar Banyak Merenung, Mahfud MD Pilih Umrah

Minggu, 11 Februari 2024 | 19:02 WIB
Masuk Masa Tenang Pilpres 2024: Ganjar Banyak Merenung, Mahfud MD Pilih Umrah
Masuk Masa Tenang Pilpres 2024: Ganjar Banyak Merenung, Mahfud MD Pilih Umrah. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI