Suara.com - Terungkap kegiatan pasangan Capres-Cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selama masa tenang kampanye Pilpres 2023. Ternyata pasangan nomor urut tiga itu punya agenda yang berbeda-beda.
Menurut Sekretaris Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, Ganjar selama masa tenang ini akan merenungi segala aspirasi yang terkumpul selama masa kampanye. Sementara, Mahfud juga sudah berangkat pergi umroh ke Tanah Suci Makkah.
"Iya (Mahfud umrah). Doa, kemudian (Ganjar) merenungkan seluruh aspirasi rakyat. Karena ketika kampanye, kenapa kami sebut hajatan itu kan harapan jutaan rakyat," ujar Hasto di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2024).
Hasto menyebut masyarakat telah menitipkan banyak harapan jika nanti Ganjar-Mahfud bisa memenangkan Pilpres 2024. Keduanya bakal mengompilasikan segala aspirasi tersebut.
Baca Juga: Nyelekit! Anies Kerap Tampil di Forum Internasional, Jusuf Wanandi Malah Bilang Seperti Ini
"Banyak yang menuliskan harapan harapannya kepada pak Ganjar agar ada lapangan pekerjaan untuk anak-anak muda, kesempatan sekolah, pendidikan vokasi ke luar negeri," ucapnya.
"Bahkan per desa ada yang mengatakan tiga orang dikirim dari desa untuk mengembangkan hal-hal yang menjadi keunggulan desa, KTP sakti," ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar tiap kantor PDIP di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan Pemilu berjalan damai dan adil sesuai aturan.
"Sehingga kemudian kami juga berdoa di seluruh kantor-kantor partai juga berdoa untuk memohon agar pemilu bisa berjalan dengan damai dan ada kekuatan kebenaran sehingga seluruh rakyat bisa bergerak tanpa intimidasi," pungkasnya.
Masa Tenang Pemilu
Baca Juga: Puan Maharani Didesak Bertanggung Jawab, Ajudannya Diduga Lecehkan Wartawati!
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.
Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.