Suara.com - Satpol PP Kota Tangerang, Banten mengerahkan 200 personel untuk membantu Bawaslu menertibkan Alat Peraga Kampanye atau APK Pemilu 2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan penertiban APK tersebut karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Nantinya personel akan bertugas di 13 wilayah yang tentunya berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait penertiban APK Pemilu 2024 serta dibantu Kepolisian dan TNI.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam penertiban APK ini sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wawan dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Dini Hari Satpol PP DKI Copot Baliho Caleg Hingga Bendera Parpol
Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga telah menugaskan Trantib di setiap kecamatan dalam melaksanakan penertiban APK di masing-masing wilayah.
"Nantinya Trantib di wilayah juga kita libatkan agar penertiban APK bisa lebih optimal," ujarnya.
Perlu diketahui masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu (10/2) pukul 23.59 WIB dan selanjutnya hingga waktu pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 masuk dalam masa tenang.
Pada masa tenang tersebut tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu yang dilakukan calon presiden maupun calon anggota legislatif.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas di Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam mengatakan memasuki masa tenang, semua APK akan diturunkan di Kota Tangerang. (Antara)
Baca Juga: Sivitas Akademika Ramai-ramai Kritik Jokowi, Asosiasi Kampus Swasta Ini Malah Bersikap Beda