Beda Sirekap KPU dengan Penghitungan Suara Pemilu Sebelumnya

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 10 Februari 2024 | 18:57 WIB
Beda Sirekap KPU dengan Penghitungan Suara Pemilu Sebelumnya
Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5/2019). [Antara/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2024 sedikit berbeda dengan apa yang pernah digunakan sebelumnya. Disebut dengan Sirekap, sekilas pembahasannya dapat Anda cermati di sini. Tentu saja hal ini termasuk beda Sirekap dengan Penghitungan suara pemilu sebelumnya di 2019.

Mengenal Sirekap

Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sirekap juga digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

Hal ini dikutip dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Nantinya terdapat versi mobile yang dipasang di smartphone dan versi website yang dapat digunakan oleh petugas dalam rangka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga: Massa Kampanye Prabowo-Gibran Membludak, Erick Thohir Terpaksa Jalan Kaki Ke GBK

Cara Kerja Sirekap

Untuk cara kerjanya sendiri secara garis besar adalah sebagai berikut.

  1. KPPS melakukan instalasi aplikasi Sirekap pada smartphone yang digunakan
  2. Login menggunakan akun yang telah didaftarkan pada aplikasi
  3. KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK
  4. KPPS melakukan pemotretan pada Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi
  5. Aplikasi Sirekap menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, kemudian KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut dan memastikan semua data sesuai dengan formulir
  6. KPPS kemudian mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam aplikasi Sirekap
  7. Saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS

Apa Bedanya dengan Sistem Sebelumnya?

Setelah tahu cara kerja Sirekap, mungkin cukup banyak yang penasaran tentang apa perbedaannya dengan sistem sebelumnya yang diberi nama Situng.

Situng sendiri bekerja dengan melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C Hasil berupa salinan C Hasil dengan kertas kemudian dipindai di tingkat KPU Kabupaten/Kota menggunakan mesin scanner. Data kemudian masuk ke server KPU RI untuk kemudian dikumpulkan dan dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Prabowo Mendadak Hentikan Orasi Lihat Pendukungnya Lemas Desak-desakan: Bagi Air, Bagi Air!

Hasil perhitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPR RI.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI