Di mana proses unggah data di Sirekap tak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS. Sementara itu, Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 mencatat hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil.
Dokumentasi hasil di tingkat KPU kabupaten/kota itu dilakukan dengan mesin scanner yang kemudian masuk ke server KPU. Adapun formulir tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.
Di sisi lain, pembaruan Sirekap lainnya adalah data yang bisa dilihat publik di tidak lagi berupa foto mentah formulir seperti di Situng. Bentuknya menjadi numerik berupa diagram dan langsung dipublikasi yang dapat dengan mudah diakses rakyat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti