Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memakai alat bantu berteknologi khusus dalam penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cara ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.
Alat itu adalah sistem rekapitulasi (Sirekap) yang menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang dipakai pada Pemilu 2019. Hal ini disebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai kemunduran.
Tak sedikit warganet juga mengkritik hal tersebut. Mereka khawatir pemilu tahun ini tidak akan transparan dengan alat bantu itu. Lantas, apa bedanya Sirekap dan situng? Benarkah alat baru ini justru membuat kemunduran?
Beda Sirekap Vs Situng
Baca Juga: Kocak! Prabowo Tanya Ke Pendukung Di GBK: Mau Dengar Pidato Atau Joget?
Sirekap sudah digunakan pada Pilkada 2020 dan akan dilanjutkan untuk Pemilu tahun ini dengan sedikit pembaruan. Di antaranya, akun admin Sirekap menjadi dua untuk setiap TPS. Di mana berupa akun utama dan satu akun cadangan.
Lalu, bisa dipakai dalam kondisi offline untuk mengantisipasi server down. Jadi, semisal ada masalah jaringan ketika rekapitulasi, maka sistem akan menunggu jaringan kembali normal untuk melanjutkan proses unggah.
Dengan begitu, prosesnya tak perlu mengulang dari awal. Dalam hal ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menghitung dan merekapitulasi langsung hasil suara di TPS melalui aplikasi Sirekap Mobile.
KPPS akan mengambil gambar formulir C Plano untuk lima jenis surat suara. Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD. Lalu, aplikasi itu bakal membaca data yang dipotret.
Jadi, hasil penghitungan suara dalam C1 plano akan diunggah dan masuk ke server KPU. Sirekap dilengkapi dengan pengenalan tanda optis (optical mark recognition) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition).
Baca Juga: Anies Di Kampanye Terakhir: Bansos Untuk Rakyat, Bukan Kepentingan Yang Mengantarkan
Hal tersebut memungkinkan pola dan tulisan tangan yang terdapat pada formulir C1 plano langsung dikenali. Selain itu, bisa diubah menjadi data numerik untuk dikirim ke server. Data tekait juga berbeda dengan Situng.
Di mana proses unggah data di Sirekap tak lagi pada rekapitulas tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS. Sementara itu, Situng yang dipakai pada Pemilu 2019 mencatat hasil setiap TPS dengan cara scanning formulir C-Hasil.
Dokumentasi hasil di tingkat KPU kabupaten/kota itu dilakukan dengan mesin scanner yang kemudian masuk ke server KPU. Adapun formulir tersebut berdasarkan hasil salinan formulir C1 yang dibuat oleh KPPS di tingkat TPS.
Di sisi lain, pembaruan Sirekap lainnya adalah data yang bisa dilihat publik di tidak lagi berupa foto mentah formulir seperti di Situng. Bentuknya menjadi numerik berupa diagram dan langsung dipublikasi yang dapat dengan mudah diakses rakyat.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti