Sebelum Satpol PP Turun Tangan, Parpol Diminta Turunkan Sendiri APK yang Bertebaran di Jakarta

Jum'at, 09 Februari 2024 | 13:06 WIB
Sebelum Satpol PP Turun Tangan, Parpol Diminta Turunkan Sendiri APK yang Bertebaran di Jakarta
Pejalan kaki melintasi jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta kepada partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik di Jakarta.

Hal ini perlu dilakukan menjelang masa tenang kampanye yang akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.

Baca Juga:

Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama

Baca Juga: Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan, Prabowo: Sedang Diusulkan Terima Piala Citra

Pertempuran Sengit di Jateng, Bambang Pacul Akui Kalah Peluru dan Kalah Komandan

Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024

Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini

Ia menyebut kewajiban menurunkan APK adalah kewajiban tiap kader parpol yang memasangnya. Arifin berharap tiap parpol bisa kooperatif dan mengikuti imbauan ini.

"Sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri. Tetap, imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Targetkan Menang Minimal 70 Persen di Bogor

Selain inisiatif parpol, Arifin menyebut petugas Satpol PP juga akan turun tangan menertibkan APK yang masih terpasang. Pada saat hari tenang nanti diharapkan Jakarta sudah bersih dari berbagai atribut partai dan caleg.

"Ya kita turunin, kita bersihin, karena kan tidak boleh ada lagi APK-APK di hari tenang. Jadi, otomatis kami akak menurunkan pada saat hari tenang," pungkasnya.

Petugas membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kawasan Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Kawasan Kramat Jati, Jakarta, Senin (29/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 selama 3 hari, mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung setelah periode kampanye 75 hari oleh para peserta pemilu. Setelah masa tenang berakhir, masyarakat akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang berkampanye selama masa tenang.

Pelanggaran atas larangan di masa tenang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI