Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta kepada partai politik (parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai titik di Jakarta.
Hal ini perlu dilakukan menjelang masa tenang kampanye yang akan berlangsung pada 11 sampai 13 Februari 2024.
Baca Juga:
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Pertempuran Sengit di Jateng, Bambang Pacul Akui Kalah Peluru dan Kalah Komandan
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Mahfud Koar-koar soal Operasi Tekan Rektor Agar Manut Jokowi, Komjen Fadil Imran Bilang Begini
Ia menyebut kewajiban menurunkan APK adalah kewajiban tiap kader parpol yang memasangnya. Arifin berharap tiap parpol bisa kooperatif dan mengikuti imbauan ini.
"Sehari sebelum diturunkannya APK itu kan diminta kepada para peserta pemilu menurunkan sendiri. Tetap, imbauannya itu disampaikan kepada seluruh peserta pemilu untuk menurunkan APK," ujar Arifin kepada wartawan, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga: Sindir Caleg Nyamar Jadi Nelayan, Prabowo: Sedang Diusulkan Terima Piala Citra
Selain inisiatif parpol, Arifin menyebut petugas Satpol PP juga akan turun tangan menertibkan APK yang masih terpasang. Pada saat hari tenang nanti diharapkan Jakarta sudah bersih dari berbagai atribut partai dan caleg.