Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati

Kamis, 08 Februari 2024 | 09:54 WIB
Mahfud MD: Sejak Dulu Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengakui, sangat setuju apabila koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.

“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).

Baca Juga:

Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024

Baca Juga: Ahok Sewot Mahfud Disenggol Isu Agama: Emang Gibran, Prabowo Lebih Islam?

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama

Mahfud menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.

Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, ukuran krisisnya apa.

"Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa?" tanyanya.

Baca Juga: Mendekati Hari Pencoblosan, Jurus Jitu Jubir TPN Pangeran Agar Ganjar-Mahfud Menang di Malang

“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan, masalahnya adalah ketika memberlakukan hukuman mati yang dalam jumlah tertentu bisa diancam mati, meskipun tidak dalam keadaan krisis. Menurutnya, kata atau diksi ‘dalam keadaan krisis’ sebaiknya dicoret saja.

“Harusnya dicoret saja kata krisisnya itu, itu bisa,” paparnya.

Ditambah lagi kata Mahfud, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan, tapi apabila dalam kurun waktu 10 tahun belum dilakukan eksekusi mati, kemudian berkelakukan baik, maka hukumannya bisa diubah berdasarkan hukuman pengadilan menjadi penjara seumur hidup.

“Nah itu juga hukum yang ada sekarang. Semuanya mari kita tata ke depan, pokoknya kita harus berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegas Mahfud.

Mahfud mengakui penerapan hukuman bagi koruptor mengacu pada negara China. Sekadar diketahui dulu, Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Zhu Rongji yang dilantik pada 1998 mengatakan untuk menyiapkan 100 peti mati bagi para koruptor, dari 99 peti mati satu peti mati disisakan untuk dirinya, jika dia korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI