Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengakui, sangat setuju apabila koruptor dijatuhi hukuman mati. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta acara Tabrak Prof! yang menanyakan bagaimana nasib penerapan hukuman mati bagi koruptor.
“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud saat berdialog pada acara “Tabrak Prof” di Pos Bloc, Jakarta, Rabu malam (7/2/2024).
Baca Juga:
Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Potret Kehangatan Ahok Rayakan Ulang Tahun Mertua yang Beda Agama
Mahfud menambahkan, sebenarnya masalah hukuman mati sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hanya saja hukuman mati tersebut dilakukan jika ada korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis.
Syarat dalam keadaan krisis inilah yang menurut Mahfud tidak dijelaskan, ukuran krisisnya apa.
"Kemudian, apakah jika krisis ekonomi apa iya? Ukurannya apa?" tanyanya.
Baca Juga: Ahok Sewot Mahfud Disenggol Isu Agama: Emang Gibran, Prabowo Lebih Islam?
“Oleh karena itu jaksa tidak ada yang berani menuntut,” ungkapnya.