Mahfud MD Blak-blakan: Tidak Berani Korupsi Karena Takut Hukuman Ini..

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 08 Februari 2024 | 03:05 WIB
Mahfud MD Blak-blakan: Tidak Berani Korupsi Karena Takut Hukuman Ini..
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi karena takut dengan hukuman batin atau hukuman otonom.

"Tetapi, saya tidak pernah (korupsi) dengan itu karena saya takut dengan hukuman otonom itu tadi," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Pos Bloc, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Mahfud menjelaskan bahwa dalam ilmu hukum terdapat dua jenis hukuman, yakni hukuman heteronom dan hukuman otonom.

Hukuman heteronom, lanjut Mahfud, adalah hukuman yg dijatuhkan oleh negara. Misalnya seperti penetapan tersangka oleh kepolisian, hukuman melalui pengadilan yang diputuskan oleh hakim, maupun tuntutan jaksa.

Baca Juga: Sivitas Akademika Berjemaah Kritik Jokowi, Hati dan Pikiran SBY Terusik

"Setiap orang itu punya hukuman otonom, yaitu kalau berbuat salah meskipun tidak ketahuan oleh hukum, ia merasa takut, merasa berdosa dan hukuman yang sifatnya otonom itu banyak sekali terjadi," ujarnya.

Mahfud menyebut salah satu bentuk hukuman otonom adalah seseorang yang merasa dikucilkan ketika telah melakukan kesalahan.

"Itu sudah pernah bersalah, tidak ketahuan, tetapi dia jadi malu terkucil, kan banyak yang begitu," kata mantan Menko Polhukam itu.

Sementara itu, Mahfud menceritakan bahwa selama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat banyak godaan, tetapi dia tidak tergoda.

"Saya kalau mau nih, dapat uang banyak loh waktu jadi hakim MK. Waktu jadi hakim MK itu kalau orang berperkara mau bayar kepada saya Rp2 miliar, Rp3 miliar satu perkara itu gampang. Banyak yang mau datang, mau ngasih. Saya tidak tergoda," kata Mahfud.

Baca Juga: Heboh Isu Ahok 'Kuda Putih' Jokowi, Rocky Gerung Sempat Ungkap Ada Transaksi yang Belum Rampung

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI