Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan bahwa pemilih masih akan menerima undangan fisik untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan undangan tersebut akan dikirimkan kepada masyarakat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Surat pemberitahuan atau formulir Model C. Pemberitahuan akan dikirimkan oleh KPPS," kata Idham kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
"Paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara dengan cara mendatangani rumah atau alamat tempat tinggal pemilih dan diserahkan secara langsung," tambah dia.
Baca Juga: Buntut Putusan DKPP, Pimpinan KPU RI hingga Prabowo-Gibran Digugat ke PTUN DKI
Pada kesepatan lain, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam petunjuk teknis dari KPU kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Dalam Juknis KPU surat pemberitahuan pemilih tetap disampaikan kepada pemilih terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap)," ujar Betty.
Dia kembali menegaskan bahwa masyarakat bisa memastikan namanya masuk DPT di tempat pemungutan suara (TPS) mana melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat bisa mengunjungi ke laman tersebut, lalu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan klik "pencarian".
Setelah itu, pemilih akan bisa melihat namanya dan TPS tempatnya terdaftar untuk memilih pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
Baca Juga: JK Tantang Jokowi Daftar ke KPU Kalau Mau Kampanye Prabowo-Gibran