Gelar Aksi Usai Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Sebut KPU Ikut Langgengkan Nepotisme dan Politik Dinasti

Rabu, 07 Februari 2024 | 15:10 WIB
Gelar Aksi Usai Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Sebut KPU Ikut Langgengkan Nepotisme dan Politik Dinasti
Koalisi Pemilu Bersih melakukan aksi di depan Kantor KPU Jakarta, Selasa (7/2/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Pemilu Bersih menggelar aksi untuk merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik.

Pelanggaran tersebut dilakukan KPU karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sebelum merevisi Peraturan KPU usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menyebut pelanggaran yang dilakukan KPU menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu turut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti.

"Dengan putusan ini, kita bisa mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu telah ikut melanggengkan nepotisme dan politik dinasti yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata Egi di depan Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Usai Viral, KPU Utus Tim Usut Surat Suara Diduga Sudah Tercoblos Ganjar-Mahfud di Malaysia

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan DKPP dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan adanya pelanggaran pada pencalonan Gibran, namun tidak ada tindak lanjutnya.

"(Putusan) DKPP dan MKMK itu tidak ada artinya karena setiap putusannya, dia mengatakan pelanggaran etik, namun putusan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti, baik terkait dengan pencalonan Prabowo-Gibran atau terkait pelaku pelaku pelanggaran etiknya yaitu Hasyim Asy'ari dan Anwar Usman," tutur Delpedro.

Padahal, dia berharap putusan tersebut setidaknha bisa berdampak pada posisi pelanggar etiknya karena hingga saat ini, Hasyim Asy'ari tetap menjadi Ketua KPU dan Anwar Usman yang merupakan paman Gibran tetap menjadi Hakim Konstitusi.

"Harapan kami seharusnya Anwar Usman dan Hasyim Asy'ari dicabut dari jabatannya, bukan hanya diturunkan dari Ketua Mahkamah Konstitusi," tandas Delpedro.

Sekadar informasi, mereka melakukan aksi sebagai respons dari putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sanksi pelanggaran keras kepada enam komisioner KPU lainnya.

Baca Juga: Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik Gegara Loloskan Gibran Cawapres, JK Ungkap Hasil dari Cara-cara Tak Benar

Pantauan Suara.com di lokasi, mereka membuat tulisan "Keluarga Pemilihan Umum" di depan Kantor KPU. Selain itu, mereka juga menuliskan "KPU Rumah Dinasti" pada bagian jalan bagi pejalan kaki.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Perlu diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI