Ali menyebut, fasilitas yang diberikan merupakan komitmen KPK untuk memenuhi hak suara para tersangka korupsi.
"Dimana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.