KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:46 WIB
KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
ILUSTRASI - Sebanyak 63 tahanan koruptor yang berada di rumah tahanan KPK nyoblos di Pemilu 2019. (Suara.com/Welly Hidyat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ali menyebut, fasilitas yang diberikan merupakan komitmen KPK untuk memenuhi hak suara para tersangka korupsi.

"Dimana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI