KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:46 WIB
KPK: 75 Tersangka Korupsi Bakal Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2024
ILUSTRASI - Sebanyak 63 tahanan koruptor yang berada di rumah tahanan KPK nyoblos di Pemilu 2019. (Suara.com/Welly Hidyat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para tahanan kasus korupsi turut menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 75 tahanan yang merupakan tersangka korupsi akan ikut nyoblos pekan depan.

Baca Juga:

Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado

Baca Juga: TKN Minta Bawaslu Usut Dugaan Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Malaysia

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng

Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk memfasilitasi hak suara para tahanan.

"Adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023 berjumlah 88 orang. Sedangkan saat ini jumlah Tahanan KPK berjumlah 75 orang," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (7/2/2024).

KPK membagi dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS), di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta dan Rutan Puspomal.

Baca Juga: Tiupkan Peluit Bahaya! Guru Besar, Dosen dan Mahasiswa UNJ Kompak Ultimatum Jokowi: Jangan Cawe-cawe Politik!

"Pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00-13.00 WIB, yang selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara. Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari warga sekitar dan petugas Rutan," jelas Ali.

Ali menyebut, fasilitas yang diberikan merupakan komitmen KPK untuk memenuhi hak suara para tersangka korupsi.

"Dimana tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI