Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik Gegara Loloskan Gibran Cawapres, JK Ungkap Hasil dari Cara-cara Tak Benar

Rabu, 07 Februari 2024 | 14:08 WIB
Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik Gegara Loloskan Gibran Cawapres, JK Ungkap Hasil dari Cara-cara Tak Benar
Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik Gegara Loloskan Gibran Cawapres, JK Ungkap Hasil dari Cara-cara Tak Benar. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK ikut berkomentar terkait Ketua KPU dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormartan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

JK enggan berkomentar banyak terkait polemik tersebut. Menurut JK, segala hal yang berjalan tidak benar akan membuahkan hasil yang tak benar.

"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan berati tidak benar. Tapi itu sudah lewat tak usah kita pikirin itu," kata JK di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan surat suara untuk Pilpres 2024 saat ini kemungkinan besar tidak akan bisa diganti. Oleh sebab itu, JK tidak ingin ambil pusing lagi soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Baca Juga: Kena Peringatan Keras, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Selasa (26/12/2023). [Suara.com/Faqih]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Selasa (26/12/2023). [Suara.com/Faqih]

"Biar lah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua, daftar surat suara yang sudah dicetak nggak bisa diubah lagi," ucap JK.

"Jadi yang benar ialah membikin Pemilu ini bersih, itu aja. Sekarang seminggu ini gerakan, gerakan secara nasional," lanjutnya.

KPU Divonis Langgar Etik

Sebagai informasi, DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Baca Juga: Pernyataan Ahok Soal Jokowi Tak Bisa Kerja Bukan Pepesan Kosong, Buktinya Ada di Kampung Deret hingga MRT Jakarta

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI