Kena Peringatan Keras, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 07 Februari 2024 | 13:28 WIB
Kena Peringatan Keras, Ini Deretan Pelanggaran Etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari disarankan untuk mundur dari jabatannya karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran etik.

Imbasnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum juga dituntut agar lebih cermat dalam menyelenggarakan pemilu.

Pasalnya, pelanggaran etik yang terjadi secara berulang-ulang diyakini mampu menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras terakhir dan enam orang anggota KPU diberi sanksi peringatan keras.

Adapun beberapa nama yang mendapat sanksi peringatan keras tersebut antara lain Parsadaan Harahap, M Afifuddin, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz.

Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari?

Pelanggaran Terkait Pencalonan Gibran

Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik dalam penerimaan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Akibatnya DKPP melayangkan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu sekaligus merangkap sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Kampanye, Jokowi Jelaskan Ucapannya Soal Presiden Boleh Berkampanye

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI