Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menghentikan kampanye sejumlah relawan yang mengaku pendukung Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di tengah pasar. Hal itu dilakukan lantaran mereka tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Pemberhentian kampanye itu berujung dengan cekcok mulut yang akhirnya viral di media sosial.
"Sesuai aturan, salah satu metode kampanye adalah penyebaran bahan kampanye. Dan jika dilakukan secara tatap muka ke komunitas atau pasar secara bersama-sama itu harus ada STTP, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) sudah meminta secara baik," kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Gaya Selvi Ananda Kampanye di Pasar Kemiri Depok Disorot: Mbokya Dibeliin Sepatu Mas Gibran
Sudah Ditunggu Di Bandara Sejak Jam 3 Pagi, Anies Terharu Sambutan Masyarakat Manado
Ahok Bongkar Dalang Pemenjaraan Dirinya, Benarkah Sosok Ini?
Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jokowi Tak Teruskan Cita-cita Soekarno, Ahok: Harusnya Kalteng
Menurutnya, STTP penting untuk koordinasi pengamanan selama pasangan calon atau kelompok yang melakukan kampanye ke masyarakat.