Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memberikan kesempatan kepada pemilih mengurus pindah tempat pemilihan hingga hari ini atau H-7 pemungutan suara.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, ada empat kondisi bagi pemilih yang masih bisa mengurus pindah memilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Empat kondisi tersebut ialah sakit, terkena bencana alam, menjalani hukuman di lapas atau rutan, dan bertugas di tempat lain.
"Mereka bisa menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024. Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59," kata Betty kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Hitung Suara Pemilu 2024, KPU Ungkap Perbedaan Sirekap dan Situng, Simak!
Adapun kantor yang dimaksud Betty ialah KPU Kabupaten/Kota, kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Lebih lanjut, Betty menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pemilih untuk mengajukan pindah memilih ialah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan membawa dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Untuk mengantisipasi lonjakan antrean pindah memilih, Betty mengimbau pemilih untuk menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu.
"Kalau nanti ternyata terjadi lonjakamada tanda terima, Anda bisa pulamhbduli, nanti akan menerima form A pindah memilih setelahnya," katanya.
Baca Juga: Respons Bawaslu Soal Keputusan DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Etik