Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perbedaan sistem rekapitulasi suara pada Pemilu 2019 yang menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan bahwa Sirekap sudah dirintis sejak Pilkada 2020 lalu sementara Sirekap baru akan diaplikasikan pada Pemilu tahun ini.
“Dari sisi data dan informasi, Sirekap kami sudah menyiapkan dan sudah kami serahkan kepada end user,” kata Betty kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).
“Sirekap ini ada dua jenis. Pertama, Sirekap Mobile. Sirekap Mobile dan yang kedua adalah Sirekap Web,” tambah dia.
Baca Juga: 4 Survei Terbaru Elektabilitas Anies, Prabowo Dan Ganjar Usai Ramai Petisi Kampus Kritik Jokowi
Adapun penggunaan Sirekap Mobile dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan gadget berupa ponsel.
Sirekap Mobile ini, lanjut Betty, digunakan KPPS untuk memotret hasil C Plano yang ada di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dan dimasukkan ke server KPU RI.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Sirekap dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).
Dengan begitu, pola dan tulisan tangan petugas KPPS pada formulir C1 Plano di TPS bisa langsung dikenali dan diubah menjadi data numerik.
Kemudian, petugas KPPS akan memverifikasi hasil pengenalan Sirekap dengan data C1 Plano di TPS.
Baca Juga: Kritisi Penyelenggaraan Pemilu 2024, Surya Paloh: Seharusnya Menjadi Pesta Demokrasi Beradab
Metode ini berbeda dengan Situng pada pemilu sebelumnya yang menggunakan scanning terhadap kertas hasil penghitungan di TPS.
“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning C hasil berupa salinan C hasil berupa kertas di scanning di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Menggunakan mesin scanner masuk ke server KPU RI,” tutur Betty.
Hasil penghitungan surat suara yang dipotret KPPS ke server KPU RI meliputi surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.