Suara.com - Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan diselenggerakan sebentar lagi. Bagi yang akan pindah TPS pastikan untuk segera mengurusnya. Lantas, kapan hari terakhir pindah TPS? Simak berikut ini ulasan jadwalnya lengkap dengan cara dan syaratnya.
Diketahui, Pemungutan Suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari Rabu, 14 Februari 2024. bagi pemilih yang akan pindah lokasi, KPU telah membuka kesempatan bagi setiap warga atau pemilih yang akan pindah lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Namun yang menjadi pertanyaan, kapan hari terakhir pindah TPS? Bagaimana caranya dan apa saja syaratnnya? Nah untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Jadwal Hari Terakhir Pindah TPS
Baca Juga: Beda Partai dan Maju Jadi Caleg, Cara Okto Maniani Kampanye Bikin Bio Paulin Geleng-geleng
KPU RI menyampaikan bahwa untuk mengajukan pindah lokasi TPS akan berlangsung sampai hari ini Rabu, 7 Februari 2024 atau tepat seminggu sebelum jadwal berlangsungnya Pemungutan Suara pada hari Rabu, 14 Februari.
KPU RI mengingatkan agar warga yang akan pindah lokasi TPS untuk segera mengurusnya hari ini. Pihak KPU akan melayani warga yang akan pindah lokasi TPS selama itu sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Cara dan Syarat Pindah TPS
KPU juga menyampaikan bahwa untuk pindah lokasi TPS ada cara-caranya yang perlu diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara pindah TPS:
- Pertama-tama, datang langsung ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di kantor kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau KPU kabupaten/kota
- Membawa bukti pendukung alasan kenapa pindah TPS, misal karena pindah tugas maka membawa dokumen surat tugas.
- Berikutnya, KPU akan menentukan lokasi TPS pemilih dan masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- Setelah itu, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang pindah TPS.
Saat akan mengajukan pindah lokasi TPS, pastikan pemilih membawa membawa beberapa berkas yang dibutuhkan seperti e-KTP/KK dan fotocopy formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih DPT di TPS asal.
Selain itu, untuk mengajukan pindah lokasi TPS juga harus ada 4 syarat yang dipenuhi pemilih sesuai peraturan KPU RI. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut:
1. Pindah tugas/kerja di tempat lain tepat saat berlangsungnya hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap dengan fasilitas pelayanan kesehatan atau sedang menemani pasien rawat inap
3. Mengalami bencana alam
4. Menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) atau lapas (lembaga pemasyarakatan), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
Demikian ulasan mengenai jadwal hari terakhir pindah TPS lengkap dengan cara pengajuan pindah TPS dan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi