KND: Penyelenggara Pemilu Wajib Sediakan Fasilitas Bagi Disabilitas di TPS Saat Pencoblosan!

Selasa, 06 Februari 2024 | 22:24 WIB
KND: Penyelenggara Pemilu Wajib Sediakan Fasilitas Bagi Disabilitas di TPS Saat Pencoblosan!
Ketua KND Dante Rigmalia. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Disabilitas atau KND meminta agar fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS) membuat penyandang disabilitas merasa nyaman untuk menyalurkan hal pilihnya. Fasilitas atau alat bantu yang disiapkan harus berdasarkan kebutuhan mereka, bukan berdasarkan asumsi.

"Penyandang disabilitas yang tercatat sebagai pemilih pada saat hari H itu mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dia atas dasar bertanya kepadanya, bukan atas dasar persepsi," kata Ketua KND Dante Rigmalia di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Dia mencontohkan, penyandang tunanetra tidak semuanya mengetahui huruf braille. Hal itu dapat disebabkan karena baru menjadi penyandang tunanetra pada usia dewasa.

"Yang dia butuhkan bukan kasih template (braille) itu. Karena kalau dia disabilitas netra pada usia dewasa, tidak pernah belajar baca tulis braille. Yang dia butuhkan bukan itu, mungkin pendamping yang akan membacakan," terang Dante.

Baca Juga: Kritik KND di Debat Capres Terakhir: Tak Ada Paslon Bahas Skema Pembiayaan Alat Bantu Disabilitas

Oleh karenanya meminta agar petugas di TPS yang berada di seluruh Indonesia agar memperhatikan hal tersebut, demi kenyamanan penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya.

"Nah hal-hal seperti inikan harus dipahami, sehingga tidak berpikir bahwa 'oh disabilitas netra pasti braille, tuli pasti ini," kata Dante.

"Kalau misalnya tuli-nya seperti saya, derajatnya sedang, ya saya bisa bicara tidak menggunakan bahasa isyarat tetapi ada hal lain yang saya butuhkan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI