Bawaslu Bakal Patroli di Masa Tenang Pemilu, Minta Warga Lapor Jika Temukan Politik Uang di Nomor Pengaduan Ini

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 20:17 WIB
Bawaslu Bakal Patroli di Masa Tenang Pemilu, Minta Warga Lapor Jika Temukan Politik Uang di Nomor Pengaduan Ini
Warga menunjukkan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (28/1/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal terus patroli saat masa tenang Pemilu 2024, atau dari 11-13 Februari 2024. Hal ini dilakukan demi mewujudkan keamanan dan ketertiban.

"Kami akan terus patroli pengawasan politik uang pada masa tenang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Benny kemudian meminta warga untuk melapor jika menemukan politik uang menjelang masa tenang Pemilu 2024.

Oknum partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang kata dia, bisa saja mereka dilaporkan secara pidana.

Baca Juga: Anggap Beras Bansos Ditempeli Stiker Prabowo-Gibran Pelanggaran Berat, Timnas AMIN Minta Bawaslu Turun Tangan

"Jika ditemukan silakan dilaporkan melalui pusat WhatsApp Bawaslu DKI yang ada di website," tuturnya.

Adapun warga yang ingin melapor juga bisa menghubungi nomor pengaduan WhatsApp Bawaslu DKI di 0821-2312-3336.

Selain itu, untuk warga wilayah kota/kabupaten bisa menghubungi melalui nomor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu (0812 9256 6526), Bawaslu Kota Jakarta Pusat (0811 1901 5000), dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan (0896 3719 7998).

Bawaslu Kota Jakarta Utara (0811 1001 1146), Bawaslu Kota Jakarta Timur (081 769 769 90), dan Bawaslu Kota Jakarta Barat (0895 0963 1011).

Selain itu, dia juga menyoroti jika terjadi pelanggaran pada proses pungut hitung, maka masyarakat juga bisa melapor kepada pengawas TPS.

Baca Juga: Bermotor Tertimpa APK, Silakan Lapor ke Sini

"Penyelenggara pemilu yang memanipulasi suara bisa dikenai pidana pemilu," tegasnya.

Lebih lanjut, peserta Pemilu 2024 kata Benny, diminta untuk segera membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan tidak melakukan kampanye saat masa tenang nanti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI