Komnas HAM Hingga LPSK Peringatkan Jokowi: Bansos dan Wewenang Jangan Disalahgunakan untuk Pemenangan Paslon..

Selasa, 06 Februari 2024 | 20:07 WIB
Komnas HAM Hingga LPSK Peringatkan Jokowi: Bansos dan Wewenang Jangan Disalahgunakan untuk Pemenangan Paslon..
Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, KND dan LPSK meperingatkan Presiden Jokowi agar menjaga Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur. Kelima lembaga itu menyampaikan pernyataan terbuka itu di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/2/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun 47 kasus tersebut, di antaranya menjadikan anak sebagai 'target antara' kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye. Kemudian menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung.

Lalu, menjadikan anak sebagai pelaku politik uang, mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu, dan menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye.

LPSK sendiri, mengharapkan seluruh rangkaian proses pilpres dan pileg, berjalan secara luber dan jurdil, aman dan damai. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan seluruh elemen bangsa harus mengutamakan etika, moralitas dan hukum dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak.

"LPSK selalu siap dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, sebagai saksi dan korban yang mengalami kekerasan dan atau merasakan abuse of power/penyalahgunaan kekuasaan,yang dapat terjadi mengiringi pesta demokrasi lima tahunan. LPSK dapat bersikap proaktif dalam melindungi saksi dan korban berbagai tindak pidana sebagaimana tersebut di atas," tegas Ramdan.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyebut disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Untuk dalam konteks Pemilu 2024 meraka memastikan melakukan pengawasan agar kaum disabilitas mendapatkan haknya.

"Sesuai tugas dan fungsinya, KND berkomitmen untuk terus memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seluruh peraturan pelaksanaannya, dan berbagai peraturan atau kebijakan terkait," kata Dante.

Selain itu, KND berkomitmen mendorong pemerintah terpilih dalam penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Pemerintah harus memiliki perspektif yang lebih mendalam tentang disabilitas yang berbasis pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Dante.

Baca Juga: Denny Siregar Soroti Dampak Negatif Program Makan Gratis, Impor Pangan Berpotensi Meningkat?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI