Suara.com - Lima lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti langkah akademisi dari berbagai universitas untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menjaga Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyinggung isu penyalahgunaan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos.
"Menghimbau agar presiden berkomitmen atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis, dan ramah HAM. Presiden perlu memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh aparat penyelenggara negara, termasuk bantuan sosial, untuk pemenangan salah satu peserta Pemilu," kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Kemudian Komnas HAM menuntut komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi.
"Salah satunya menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta proses hukum yang adil dan transparan," ujar Saurlin.
Menurut mereka, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap para pembela HAM, baik aktivis, akademisi, jurnalis, hanya akan mempersempit ruang kebebasan sipil yang mengakibatkan kualitas demokrasi semakin terpuruk.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan mempengaruhi daya para pemimpin terpilih dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan berpandangan bahwa KPU penting memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga kepada para pemimpin terpilih untuk mendukung kepemimpinan perempuan di Kementerian dan lembaga-lembaga negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Salampessy.
Sementara KPAI dalam pengawasannya dalam konteks politik untuk memastikan anak terlindungi dari potensi penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan, menerima enam aduan sejak awal 2023 hingga 6 Februari 2024.
Baca Juga: Denny Siregar Soroti Dampak Negatif Program Makan Gratis, Impor Pangan Berpotensi Meningkat?
"KPAI telah menerima enam pengaduan langsung kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hak anak; serta mencatat 47 kasus lainnya yang diberitakan oleh media maupun yang beredar di beberapa platform media sosial," kata Komisioner KPAI, Sylvana Maria.