Suara.com - Lima lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengikuti langkah akademisi dari berbagai universitas untuk mengingatkan Presiden Joko Widodo agar menjaga Pemilu 2024 berjalan adil dan jujur.
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian menyinggung isu penyalahgunaan anggaran untuk bantuan sosial atau bansos.
"Menghimbau agar presiden berkomitmen atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur, adil, demokratis, dan ramah HAM. Presiden perlu memastikan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan anggaran oleh aparat penyelenggara negara, termasuk bantuan sosial, untuk pemenangan salah satu peserta Pemilu," kata Saurlin di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Kemudian Komnas HAM menuntut komitmen pemerintah untuk memperkuat kualitas demokrasi.
Baca Juga: Denny Siregar Soroti Dampak Negatif Program Makan Gratis, Impor Pangan Berpotensi Meningkat?
"Salah satunya menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta proses hukum yang adil dan transparan," ujar Saurlin.
Menurut mereka, tindakan intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap para pembela HAM, baik aktivis, akademisi, jurnalis, hanya akan mempersempit ruang kebebasan sipil yang mengakibatkan kualitas demokrasi semakin terpuruk.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 akan mempengaruhi daya para pemimpin terpilih dalam memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.
"Komnas Perempuan berpandangan bahwa KPU penting memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Juga kepada para pemimpin terpilih untuk mendukung kepemimpinan perempuan di Kementerian dan lembaga-lembaga negara," kata Komisioner Komnas Perempuan, Olivia Salampessy.
Sementara KPAI dalam pengawasannya dalam konteks politik untuk memastikan anak terlindungi dari potensi penyalahgunaan, eksploitasi dan kekerasan, menerima enam aduan sejak awal 2023 hingga 6 Februari 2024.
Baca Juga: Tugu Ini Jadi Bukti Ucapan Ahok Soal Kalteng Calon Ibu Kota Bukan Asal Ngoceh
"KPAI telah menerima enam pengaduan langsung kasus dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hak anak; serta mencatat 47 kasus lainnya yang diberitakan oleh media maupun yang beredar di beberapa platform media sosial," kata Komisioner KPAI, Sylvana Maria.
Adapun 47 kasus tersebut, di antaranya menjadikan anak sebagai 'target antara' kampanye dengan cara membagi-bagikan benda/barang yang tidak termasuk sebagai alat kampanye. Kemudian menjadikan anak sebagai juru kampanye lewat video yang disebarkan di berbagai platform medsos, maupun langsung.
Lalu, menjadikan anak sebagai pelaku politik uang, mengarahkan anak untuk mengingat dan mempromosikan capres tertentu, dan menjadikan tempat pendidikan sebagai target kampanye.
LPSK sendiri, mengharapkan seluruh rangkaian proses pilpres dan pileg, berjalan secara luber dan jurdil, aman dan damai. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan seluruh elemen bangsa harus mengutamakan etika, moralitas dan hukum dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak.
"LPSK selalu siap dalam memberikan perlindungan kepada warga masyarakat, sebagai saksi dan korban yang mengalami kekerasan dan atau merasakan abuse of power/penyalahgunaan kekuasaan,yang dapat terjadi mengiringi pesta demokrasi lima tahunan. LPSK dapat bersikap proaktif dalam melindungi saksi dan korban berbagai tindak pidana sebagaimana tersebut di atas," tegas Ramdan.
Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia menyebut disabilitas adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama. Untuk dalam konteks Pemilu 2024 meraka memastikan melakukan pengawasan agar kaum disabilitas mendapatkan haknya.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KND berkomitmen untuk terus memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, seluruh peraturan pelaksanaannya, dan berbagai peraturan atau kebijakan terkait," kata Dante.
Selain itu, KND berkomitmen mendorong pemerintah terpilih dalam penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Pemerintah harus memiliki perspektif yang lebih mendalam tentang disabilitas yang berbasis pemenuhan hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," tegas Dante.