Suara.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah frustasi sehingga meminta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Penilaian itu disampaikan Habiburokhman merespons pernyataan Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang meminta Prabowo-Gibran mundur karena dua kali terbukti adanya pelanggaran etik di balik proses penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Pelanggaran etik pertama terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap eks Ketua MK Anwar Usman yang mengabulkan uji materi terkait syarat batas minimum capres dan cawapres yang meloloskan Gibran bisa mendaftar ke KPU RI. Kedua terkait putusan pelanggaran etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs yang juga berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Ini kan orang-orang yang frustasi, enggak baca lagi putusan DKPP. Putusan DKPP kan jelas di halamann 185-188, jelas bahwa putusan DKPP memperkuat legal standing Prabowo-Gibran karena mengatakan putusan MK Nomor 90 itu mulai berlaku untuk Pemilu 2024," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Ajak Makan Siang Pendukung Prabowo-Gibran: Sing Tenang, Pokoe Madhang
Selain karena frustasi, Habiburokhman menduga TPN Ganjar-Mahfud juga tidak mengerti soal hukum. Kemudian juga diduga ada perasaan panik karena elektabilitas Ganjar-Mahfud tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran berdasar hasil survei.
"Kalau TPN Ganjar-Mahfud menjadikan putusan DKPP menjadi alasan untuk mendeskreditkan lalu mengatakan kami melanggar etika itu sebuah pernyataan yang frustasi. Ini orng satu mungkin tidak ngerti hukum, lalu tidak tau kondisi, yang ketiga panik karena ektabilitasnya merosot," ungkapnya.
Sementara terkait putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman, menurut Habiburokhman tidak bisa membuktikan adanya intervensi di balik dikabulkannya uji materi batas usia capres dan cawapres. Kalapun yang dipersoalkan menyangkut etika, menurut Habiburokhman yang memiliki penilaian terhadap hal tersebut sepenuhnya bukan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tetapi rakyat.
"Kalau ada etika itu hanya mengacu di kertas yang di tandatangani Jimly pasti kami akan dihukum oleh rakyat ya nggak? Pasti rakyat tidak mau mengapresiasi kami," tuturnya.
"Faktanya setelah putusan MKMK elektabilitas Prabowo-Gibran meroket sampai 15 persen lebih, bahkan 18 persen. Tadi kan 30 something sekarang sudah 50 sekian, bahkan sampai 17 bisa 20 persen setelah putusan MKMK sampai ini. Artinya rakyat tidak melihat masalah itu, karena rakyat cerdas, rakyat tahu," imbuhnya.
Baca Juga: Bahlil Sebut Kampus Ditunggangi, TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Rendahkan Martabat Para Intelektual
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut lantas menyebut TPN Ganjar-Mahfud kerap memainkan isu etika karena kehilangan gagasan.
"Jadi peluru hampa yang disampaikan oleh TPN ya sudah itu-itu saja, sudah seperti kaset rusak yang diulang-ulang, nggak punya peluru lagi, nggak punya gagasan lagi untuk dijual, ya hoaks seperti itu yang disampaikan oleh mereka," ujarnya.
Desakan Mundur
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelumnya menilai putusan DKPP bisa berpengaruh ke pencalonan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Todung mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran dari awal sudah bermasalah karena diloloskan lewat pengubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). Masalahnya, hakim MK yang memutuskan pengubahan aturan itu juga divonis melanggar kode etik.
Memang, kata Todung, putusan MK itu tidak bisa diubah dan berlaku final serta mengikat. Namun, setelah adanya putusan DKPP, maka pencalonan Prabowo-Gibran bisa batal demi hukum.
"Itu artinya ada proses hukum yang lain yang mesti dilakukan. Karena dalam hukum itu ada yang disebut batal demi hukum, atau dapat dibatalkan dan menurut saya dapat dibatalkan pendaftaran ini," kata Todung di Media Centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2024).
Memang, kata Todung, masalah etika bukanlah persoalan hukum. Namun, pengusutan etik ini awalnya tetap berasal dari sudut pandang hukum.
"Ini persoalan tata negara yang sangat serius ya yang kita hadapi. Pelanggaran etika ini bukan pelanggaran hukum tapi etika itu kan sebenarnya basisnya hukum sebetulnya. Kalau kita mau melihat filosofinya," jelasnya.
Oleh karena itu, ia menilai adanya krisis hukum yang terjadi dalam proses Pemilu kali ini. Jika ingin mengembalikan proses kontestasi politik yang sesuai aturan, maka seharusnya ada tindakan tegas atas persoalan ini terhadap pasangan Prabowo-Gibran.
"Seharusnya kalau saya pribadi berpendapat yang bersangkutan yang tahu mereka sudah melalui proses yang penuh dengan pelanggaran etika ya secara sukarela mengundurkan diri sebagai capres dan cawapres," pungkasnya.