Suara.com - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran Pemilu di berbagai wilayah di Indonesia. Ia meminta hal tersebut bisa menjadi perhatian khusus oleh Bawaslu dan KPU.
Berdasarkan data internalnya, TPN telah menerima 400 aduan pelanggaran Pemilu.
Baca Juga:
Baca Juga: Cek DPT Online Pemilu 2024 Sekarang! Seminggu Lagi Nyoblos, Pastikan Namamu Terdaftar
Ahok: Mana Bukti Jokowi dan Gibran Bisa Kerja?! Saya Lebih Tahu
Berbeda Kubu dengan Anang Hermansyah di Debat Capres Terakhir, Sikap Aurel Dipuji
Sebagian besar aduan ini disebut Todung telah ditindaklanjuti.
"Nah, kalau pelanggaran itu dari data kita. Kita mengumpulkan sekira 400 pelanggaran. Tapi itu dari beberapa sumber. Siber society, dari media, dari Bawaslu dan dari hotline yang kita punya sendiri," ujar Todung di media centre TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Sementara itu, Todung menyebut ada 40 ribu aduan pelanggaran Pemilu dari aplikasi jagapemilu.
Baca Juga: Diolok-olok hingga Bentangkan Spanduk, Ganjar Pranowo Malah Ajak Makan Pendukung Prabowo-Gibran
"40 ribu (dugaan pelanggaran Pemilu) itu bukan datang dari kami. 40 ribu itu datang dari satu organisasi jagapemilu. Nah, mereka itu yang punya aplikasi, di mana kita bisa melihat jumlah pelanggaran itu," katanya.
Kendati demikian, laporan-laporan itu dikatakannya belum tentu kebenarannya karena tak semuanya memiliki dokumentasi atau pencatatan yang jelas.
"Pelanggaran itu sifatnya masif, cukup meluas, dan itu sulit untuk diketahui jumlah persisnya seperti apa. Itu angka-angka yang gelap sebenarnya, tapi indikasinya benar." ungkapnya.
Namun, ia menyoroti soal pelanggaran Pemilu yang masif dan terstruktur seperti politisasi Bantuan Sosial (Bansos) serta ketidaknetralan aparat.
"Politisasi bansos sangat kasat mata. Ketidaknetralan aparat sangat kasat mata. Banyak video yang beredar pada hari ini. Jadi yang saya katakan angka yang gelap itu betul-betul angka yang gelap. Pelanggaran begitu banyak," pungkasnya.