Suara.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak hanya memerintahkan pencabutan laporan ke polisi terhadap budayawan Butet Kartaredjasa. Mereka meminta pelaporan lain yang ditujukan ke pendukung Ganjar-Mahfud juga segera dicabut.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak seharusnya pihak yang mengkritik malah dilaporkan ke kepolisian. Ia mencontohkan seperti yang dialami oleh Aiman Witjaksono dan Palti Hutabarat.
"Yang paling penting adalah jangan hanya laporan terhadap Butet yang dicabut. Kita juga mohon kepada siapapun yang menyampaikan laporan, baik itu untuk Aiman, untuk Palti Hutabarat, maupun untuk yang lain-lain itu segera mencabut laporannya kepada pihak kepolisian," ujar Todung kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Todung menyebut pelaporan terhadap Aiman dan Palti adalah bukti kriminalisasi pada kebebasan berpendapat. Kepolisian seharusnya tidak menerima laporan sejenis ini lantaran harusnya ikut menjaga hak masyarakat.
"Karena tidak boleh ada kriminalisasi terhadap kritik, terhadap kebebasan menyatakan pendapat, terhadap kebebasan berekspresi. Karena itu betul-betul tidak bokeh dilakukan dalam negara demokratis," jelasnya.
Oleh karena itu, Todung juga meminta polisi untuk menghentikan proses hukum yang dalilnya berkaitan dengan kebebasan berekspresi.
"Kalau laporannya itu mengkriminalkan kebebasan berekspresi, saya kira polisi punya kewajiban untuk tidak melakukan itu, karena itu seharusnya tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Perintah Projo
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden Jokowi mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.
Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, Senin (5/2/2024).
Diketahui, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.