Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pencalonan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat problematik. Anggapan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan adanya pelanggaran kode etik pada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, putusan DKPP itu perlu diapresiasi. Sebab, DKPP berani menyampaikan pandangan obyektif tanpa pandang bulu.
"DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Gufron kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
![Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saling berpelukan usai debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/02/04/58073-debat-capres-kelima-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka-prabowo-gibran.jpg)
Gufron mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran yang problematik dan sangat cacat etik juga didukung oleh pelanggaran etik berat yang ditetapkan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman lantaran mengubah aturan syarat pencalonan.
Dengan demikian, upaya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi semakin terlihat jelas.
"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," ucapnya.
Oleh karena itu, Gufron menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih Prabowo-Gibran. Nilai etika dan moral perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemilu ini.
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," pungkasnya.
Vonis DKPP
Baca Juga: Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melakukan pelanggaran etik.