Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai pencalonan Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sangat problematik. Anggapan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menetapkan adanya pelanggaran kode etik pada para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, putusan DKPP itu perlu diapresiasi. Sebab, DKPP berani menyampaikan pandangan obyektif tanpa pandang bulu.
"DKPP memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum," ujar Gufron kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Gufron mengatakan, pencalonan Prabowo-Gibran yang problematik dan sangat cacat etik juga didukung oleh pelanggaran etik berat yang ditetapkan pada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman lantaran mengubah aturan syarat pencalonan.
Baca Juga: Gibran Cawapres Terbukti Langgar Etik, Hati Nurani SBY Dipertanyakan
Dengan demikian, upaya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi semakin terlihat jelas.
"Putusan DKPP juga mempertebal daftar kecurangan Pemilu 2024 yang turut diwarnai cawe-cawe Presiden Jokowi dan problem netralitas instansi negara/pemerintah dan aparatur negara serta korupsi lewat programmatic politics Bantuan Sosial di berbagai daerah," ucapnya.
Oleh karena itu, Gufron menyerukan kepada masyarakat agar tidak memilih Prabowo-Gibran. Nilai etika dan moral perlu dijunjung tinggi dalam pelaksanaan Pemilu ini.
"Pemilih mesti mengekspresikan kedaulatan rakyat dengan tidak memilih Paslon yang mengandung pelanggaran etik berat dan berulang," pungkasnya.
Vonis DKPP
Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi ke Ketua KPU, Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional
Sebelumnya, DKPP resmi menjatuhkan vonis terkait perkara pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk melakukan pelanggaran etik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (5/2/2024).
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," kata Heddy.
Untuk diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.