Langgar Etik
Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.
Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).