Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?

Selasa, 06 Februari 2024 | 10:50 WIB
Kutip Pepatah Jawa Saat Tanggapi Putusan DKPP, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro, Leres Mboten?
Calon presiden 01, Anies Baswedan [instagram/anies]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengutip pepatah Jawa 'Becik Ketitik Olo Ketoro' saat dimintai tanggapan atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP yang dimaksud menyatakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres.

"Prinsip yang kita semua sadari sejak lama, Becik Ketitik Olo Ketoro, leres mboten?," kata Anies di Kedai Lumpia Cik Meme, Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024) malam.

Baca Juga:

Arie Kriting Jadi Saksi Komika Abdur Tolak Jadi Buzzer, Lebih Pilih Dukung Anies Sesuai Hati Nurani

Baca Juga: Emil Dardak: Putusan DKPP Tidak Terkait dengan Pencalonan Gibran

Kicau Rocky Gerung Soal Debat Terakhir Capres 2024: Anies Paling Cerdas, Prabowo Tulus dan Ganjar Angkuh!

Gibran Dikerubungi Mak-Mak Saat Kampanye: Mbak Selvi Gimana Perasaannya

Anies lantas menjelaskan arti pepatah Jawa tersebut.

"Becik Ketitik Olo Ketoro, semua yang sifatnya baik nantinya akan terlihat, lalu semua yang sifatnya buruk nantinya akan terlihat," jelasnya.

Terkait putusan tersebut, Anies mengapresiasi keberanian DKPP. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga kembali menyinggung soal pentingnya etika.

Baca Juga: Rocky Gerung Ogah Pakai Jaket Anies, Malah 'Dibuang' ke Peserta Acara

"Ini adalah alarm, 9 hari lagi Pemilu, jangan sampai nanti di hari Pemilu dan sesudah Pemilu muncul masalah-masalah seperti ini lagi. Karena tidak ada yang bisa disembunyikan lagi, yang tadi saya sampaikan, Becik Ketitik Olo Ketoro," katanya.

Langgar Etik

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan yang dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Heddy juga telah menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres.

"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik penyelenggara pemilu," jelas Heddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI