Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar

Selasa, 06 Februari 2024 | 10:22 WIB
Prof. Andi Asrun: Keputusan DKPP Keliru Besar
Oufit Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Debat Kelima Pilpres 2024. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun menilai, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka adalah kesalahan besar.

Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.

"Menurut saya, keputusan yang dikeluarkan DKPP itu adalah keliru besar," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (5/2/2024).

"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final and self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya," sambungnya.

Baca Juga: Airlangga Soal Debat Capres Kemarin: Prabowo Turunkan Tensi Politik

Andi mengatakan DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.

"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.

Lebih lanjut, Katua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.

"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi

"Itutu yang menurut saya bermsalsah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipersalahkan," tambah Andi.

Baca Juga: Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI