Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan bahwa hak afirmasi difabel atau penyandang disabilitas untuk tidak dirampas.
Mahfud menyampaikan hal tersebut usai mendengarkan cerita dari seorang penyandang disabilitas bernama Bambang Susilo.
Bambang mengaku ditolak parkir pada lahan parkir khusus disabilitas di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Hak afirmasi ini jangan dirampas dengan kesewenang-wenangan dan kebodohan," kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof! di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).
Baca Juga: Momen Mahfud Md 3 Kali Sebut Ipar Jokowi Dengan Panggilan 'Uncle Usman'
Mahfud juga mengingatkan PN Sleman bahwa tempat parkir disabilitas telah diatur dalam konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Di mana itu? PN Sleman ya? Di PN Sleman? Hei PN Sleman! Menurut aturan untuk disabilitas itu sudah ada tempat yang dibolehkan untuk parkir dan melakukan cara-cara yang khusus sebagai afirmasi. Menurut Undang-Undang Dasar, menurut konstitusi," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Mahfud Md Ungkap Borok BUMN 'Jahat', Modus Pailit Demi Hindari Bayar Utang