KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York

Riki Chandra Suara.Com
Selasa, 06 Februari 2024 | 07:37 WIB
KPU Ungkap Biang Kerok Munculnya Ratusan Data Ganda WNI Pemilih Pemilu 2024 di New York
Petugas KPU menunjukan surat suara untuk Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat di Jakarta, 5 Februari 2024. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan temuan 198 data ganda warga negara Indonesia (WNI) di New York oleh organisasi advokasi buruh migran Migrant Care, akhirnya ditindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, data ganda pemilih banyak disebabkan oleh perbedaan penulisan nama, misalnya Ratna Sari dengan Ratnasari atau Dewi dengan Dewy, meskipun kartu identitas mereka sama.

“Ini yang menyebabkan 198 nama itu kita temukan (ganda). Jadi, (kalau ada) identitas yang sama, kita coret salah satu,” kata Hasyim, dikutip dari Antara, Selasa (5/2/2024).

Dia mengatakan bahwa kasus data ganda pemilih terjadi karena sejumlah WNI mengganti nama belakangnya dengan nama belakang suaminya.

Baca Juga: Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024 Disebut Tetap Sah

Sebenarnya, kata Hasyim, dalam proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih, KPU telah menggunakan tiga model analisis untuk mendeteksi data ganda.

Ketiga model analisis itu dilakukan dengan mengecek identitas ganda di lokus terkait, mengecek identitas pemilih di New York dengan WNI di seluruh dunia, dan mengecek identitas pemilih di luar negeri dan di dalam negeri.

“Jadi, (kita) sudah (menggunakan) tiga model analisis ganda, tetapi yang namanya analisis 'kan bisa juga merosot,” katanya.

Terkait alokasi 198 surat suara ganda, dia mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan untuk tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.

“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” ujar Hasyim.

Baca Juga: Sanksi DKPP ke KPU, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Selain itu, surat suara tersebut juga dapat dipakai oleh pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan Daftar Pemilih Khusus (DPK), katanya.

Berdasarkan data PPLN New York, jumlah WNI yang masuk dalam DPT Luar Negeri Pemilu 2024 mencapai 11.141 orang.

WNI di luar negeri mencoblos dua surat suara untuk memilih pasangan presiden-wakil presiden dan anggota DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI