kotak suara

Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024 Disebut Tetap Sah

Bangun Santoso
Ketua KPU Terbukti Langgar Etik, Status Pendaftaran Prabowo-Gibran Di Pilpres 2024 Disebut Tetap Sah
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam debat capres kelima, Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Dok: Istimewa)

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). (Sumber: Antara)

Baca Juga: ICW: Prabowo Lebih Simpati Keluarga Koruptor daripada Korban! Desak Pemerintah Kejar Aset Koruptor