Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!

Selasa, 06 Februari 2024 | 00:05 WIB
Putusan DKPP Bukan Masalah Serius, TKN ke Hasto: KPU Terima Pencalonan Gibran Benar dan Sah!
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani. [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menegaskan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah sesuai dengan peraturan undang-undang.

Penegasan ini disampaikan Muzani merespons pernyataan Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya menyebut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Cs di balik penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebagai persoalan serius.

Menurut Muzani, KPU RI menerima pendaftaran pencalonan Gibran sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Menurut saya tidak serius, karena keputusan (KPU) itu dilandasi dengan keputusan MK," kata Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Ketua KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Said Didu: Selamatkan Negeri Ini

Muzani menuturkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Atas dasar itu Peraturan KPU RI atau PKPU RI terkait syarat batas minimum capres dan cawapres berusia 40 tahun gugur dengan sendirinya setelah adanya putusan MK yang memperbolehkan seseorang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota.

"Undang-undang saja gugur apalagi peraturan KPU, kira-kira seperti itu," jelas Muzani.

"Jadi itu tindakan KPU yang menerima pendaftaran Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah tindakan yang benar dan sah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra tersebut juga meyakini putusan DKPP tersebut tidak akan memengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran yang kekinian telah di atas 50 persen berdasar hasil beberapa lembaga survei.

"Mungkin harapannya (beberapa pihak) begitu (menggerus elektabilita), tapi yang terjadi tambah positif," pungkasnya.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI