Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyoroti putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama jajarannya melakukan pelanggaran etik.
Dirinya meminta agar tokoh bangsa seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri dan lainnya untuk segera bertindak menyelematkan negeri.
"Bapak/ibu tokoh bangsa seperti Pak @SBYudhoyono, pak @Pak_JK, Ibu Mega dll yth, semoga bapak/ibu terketuk hatinya untuk selamatkan negeri ini dari ambisi Pak Joko Widodo mewujudkan dinasti," tulisnya dilihat Senin (5/2/2024).
Menurut Said Didu, rezim Presiden Jokowi telah menimbulkan banyak pelanggaran etika.
"Bapak Presiden Jokowi yth, banyak sekali kehancuran negara yang bapak lakukan demi mewujudkan dinasti bapak.
Setelah MK yang melanggar etika, sekarang KPU. Semoga tokoh bangsa seperti Pak @SBYudhoyono dll kembali menyadari bahwa bangsa Indonesia sedang dirusak oleh rezim Jokowi," ujarnya.
Warganet seketika ramai mengomentari postingan Said Didu. Ada yang menyebut kini etika sudah tidak lagi diutamakan.
"Etika sudah tidak diutamakan lagi dalam berbuat di negara ini, yang kita takutkan orang akan melabel negara kita adalah negara yang tidak butuh etika," ucap warganet.
"MK melanggar tetap berlanjut. KPU melanggar sepertinya juga tetap berlanjut. Entahlah, bahkan banyak orang yang faham Hukum Tata Negara abai akan hal ini. Melanggar etika sama saja rusak cara berfikirnya. Tidak perlu berpendidikan tinggi untuk pahami masalah ini," ungkap warganet lainnya.
Diberitakan, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya. Sanksi diberikan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Perkara itu mempersoalkan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy saat membacakan putusan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
DKPP menyebut Hasyim dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap melanggar Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan itu dan meminta Bawaslu mengawasi putusan tersebut.