Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 05 Februari 2024 | 22:44 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, BEM UI Minta DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan hukuman berupa peringatan keras untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

Pasalnya, DKPP menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, terkait pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan khusus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Baca Juga:

BEM UI dalam keterangannya meminta agar Hasyim Asy'ari untuk dipecat dari jabatanya.

“BEM UI mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel, Senin (5/2/2024).

BEM UI juga kata Verrel mendorong DKPP menindak tegas pelanggaran etik berulang yang dilakukan Hasyim Asy’ari.

“Jangan sampai Pemilu 2024 diselenggarakan oleh seseorang yang tidak beretika,” tegasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI