Suara.com - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan hukuman berupa peringatan keras untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Pasalnya, DKPP menyebut bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik, terkait pencalonan Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut nampaknya mendapatkan sorotan khusus dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Baca Juga:
- Respons Soal Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi DKPP Gegara Pencalonannya, Gibran Langsung Buru-buru Masuk Mobil
- Ganjar Ungkit Pernyataan Menohok Jokowi Ke Prabowo Di Pilpres 2019: Jangan Pilih Calon Yang Punya Potongan Diktator
BEM UI dalam keterangannya meminta agar Hasyim Asy'ari untuk dipecat dari jabatanya.
“BEM UI mendesak Ketua DKPP, Heddy Lugito untuk memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya," kata Ketua BEM UI, Verrel Uziel, Senin (5/2/2024).
BEM UI juga kata Verrel mendorong DKPP menindak tegas pelanggaran etik berulang yang dilakukan Hasyim Asy’ari.
“Jangan sampai Pemilu 2024 diselenggarakan oleh seseorang yang tidak beretika,” tegasnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga: Jamaah Umrah WNI Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi Tanggal 14 Februari 2024, Ini Alasannya
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.