"Apalagi acara dilakukan dalam ruangan atau indoor bisa menyebabkan tragedi seperti Kanjuruhan di Malang. Alhamdulillah hal ini tidak terjadi,” terangnya.

Apabila memang terbukti ada pelanggaran di balik penyelenggaraan acara tersebut, Fahmi menilai semestinya pihak Bawaslu Surabaya bisa melakukan pemanggilan kepada pihak yang bertanggung jawab, bukan dengan spontanitas naik ke atas panggung.
“Jika Bawaslu merasa terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh relawan Gaspoll Bro, seharusnya SOP dan etika yang benar adalah dengan membuat laporan berita acara dan melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Tidak serta merta melakukan aksi premanisme dengan langsung naik ke atas panggung dan meminta acara diberhentikan,” terangnya.
Selain itu, Fahmi mengklaim adanya pemerasan yang dilakukan Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado kepada relawan Gaspoll Bro.
"Kami pada prosesnya terdapat pemerasan Ketua Bawaslu Kota Surabaya terhadap relawan Gaspoll Bro untuk penyelenggara acara agar berjalan lancar dengan menyebut nominal Rp 50 juta,” ujarnya.
Namun permintaan itu langsung ditolak oleh relawan Gaspoll Bro. Hal itu dilakukan Fahmi guna menjunjung tinggi prinsip pemilih yang bersih dan berintegritas.
Kendati demikian, Fahmi menekankan, akan tetap melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP, Bawaslu Pusat hingga pihak kepolisian. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Bawaslu Surabaya tersebut terbukti melanggar etika tugas.
“Dengan keberatan tersebut, bersamaan dengan bukti-bukti yang dimiliki, Relawan Gaspoll Bro akan melaporkan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernando Thyssen dan jajaran yang terlibat ke DKPP, Bawaslu Pusat dan polisi,” tutup Fahmi.
Konser Gaspoll Prabowo-Gibran Dihentikan
Baca Juga: TKN Pede Putusan DKPP Tak Akan Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Gibran
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya menegur konser bertajuk Gaspoll 1 Putaran Prabowo-Gibran yang digelar di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (3/2/2024). Sejumlah artis papan atas memeriahkan acara tersebut seperti Dewa 19, Marcelo Tahitoe, Triad hingga Dul Jaelani.