Respons Soal Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi DKPP Gegara Pencalonannya,Gibran Langsung Buru-buru Masuk Mobil

Senin, 05 Februari 2024 | 15:30 WIB
Respons Soal Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi DKPP Gegara Pencalonannya,Gibran Langsung Buru-buru Masuk Mobil
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan usai bertemu SBY dan AHY di Cikeas Bogor [Egi/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," kata Heddy di ruang siang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih Heddy Lugito menyampaikan konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpilih Heddy Lugito menyampaikan konferensi pers di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp..

Untuk itu, Hasyim dijatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir sementara enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu," tegas Heddy.

Sekadar informasi, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B.

Dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menggugat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena dianggap tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, saat itu KPU diketahui belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Rekam Jejak Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik Karena Terima Pencalonan Gibran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI